Negara,
Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau
wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama
atas nama masyarakat.
Negara mempunyai
dua tugas yaitu :
1. mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial,
2. mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan
hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang
mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum
positif. Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat.Hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat.
Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- adanya
perintah atau larangan
- perintah
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum
ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan
nyata. Sumber hokum
material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik,
sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum
formal antara lain :
1. menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
- hukum
yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya
paksaan mutlak.
- hukum
Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
2. menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
- hukum
obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang lain atau golongan tertentu.
- hukum
Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
3. maenurut
“isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum
privat (hukum sipil)
- hukum
public (hukum Negara)
4.
Menurut
“tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
hukum
nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-
hukum
Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional,hukum Asing
ialah hukum dalam negala lain
-
hukum
Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
Negara
Negara merupakan alat
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam
masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan lainnya
2. mengatur
dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1. sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi
2. sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1. Negara
kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada
pada pusat
- Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi (pemerintah pusat).
- Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi. (kewenangan mengatur sendiri).
2. Negara
serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara
yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam
suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara
dominion
2. Negara
uni
3. Negara
protectoral
Unsur-unusr Negara :
1. harus
ada wilayahnya
2. harus
ada rakyatnya
3. harus
ada pemerintahnya
4. harus
ada tujuannya
5. harus
ada kedaulatan
Tujuan Negara :
1. Perluasan
kekuasaan semata
2. Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan
ketertiban umum
4. Penyelenggaraan
kesejahteraan Umum
Sifat-sifat
kedaulatan :
1.
Permanen
2.
Absolut
3.
Tidak
terbagi-bagi
4.
Tidak
terbatas
Sumber
kedaulatan :
1.
Teori
kedaulatan Tuhan
2.
Teori
kedaulatna Negara
3.
Teori
kedaulatn Rakyat
4.
Teori
kedaulatan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar